Pendidikan merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dan usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Melalui proses pendidikan, setiap insan diharapkan menjadi manusia yang dewasa dalam segala hal. Meskipun demikian tidak semua orang yang berpendidikan berpemikiran dewasa. Namun begitu, pendidikan yang sudah ditempuh sudah menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia yang menggelutinya. Dewasa atau tidaknya seseorang dalam pemikiran dan bersikap, tergantung bagaimana ia mengutarakan pemikiran dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Karena pendidikan yang ideal adalah pendidikan yang tidak hanya menyentuh aspek pengetahuan semata, melainkan adanya perbaikan perilaku dalam kehidupannya.
Menurut perkembangan zaman, Indonesia dipengaruhi oleh konsep pendidikan peninggalan penjajah, baik yang bersifat tradisional (konvensional) maupun yang bersifat modern. Pemertahanan konsep-konsep pendidikan ini, mengacu pada asas pendidikan yang pertama kali digagas oleh pelopor pendidikan pada zamannya. Keduanya menjadi Konsep pendidikan yang saling melengkapi satu sama lain, disamping tentu saja mempunyai kelebihan dan kekurangan. Namun dalam perkembangannya masing-masing konsep pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan.
Pendidikan tradisional (konsep lama) sangat menekankan pentingnya penguasaan bahan pelajaran. Menurut konsep ini rasio ingatanlah (kognitif) yang memegang peranan penting dalam proses belajar di sekolah (Dimyati Machmud, 1979 : 3). Pendidikan tradisional telah menjadi sistem yang dominan di tingkat pendidikan dasar dan menengah sejak paruh kedua abad ke-19, dan mewakili puncak pencarian elektik atas ‘satu sistem terbaik’. Ciri utama pendidikan tradisional ialah:
- Anak-anak biasanya dikirim ke sekolah di dalam wilayah geografis distrik tertentu;
- Mereka kemudian dimasukkan ke kelas-kelas yang biasanya dibeda-bedakan berdasarkan umur;
- Anak-anak masuk sekolah ditiap tingkat menurut berapa usia mereka pada waktu itu;
- Mereka naik kelas setiap habis satu tahun ajaran;
- Prinsip sekolah otoritarian, anak-anak diharap menyesuaikan diri dengan tolok ukur perilaku yang sudah ada;
- Guru memikul tanggung jawab pengajaran, berpegang pada kurikulum yang sudah ditetapkan;
- Sebagian besar pelajaran diarahkan oleh guru dan berorientasi pada teks;
- Promosi tergantung pada penilaian guru;
- Kurikulum berpusat pada subjek pendidik;
- Bahan ajar yang paling umum tertera dalam kurikulum adalah buku-buku teks (Vernon Smith, dalam, Paulo Freire, dkk, 1999 : 164-165).
Lebih lanjut menurut Vernon Smith, pendidikan tradisional didasarkan pada beberapa asumsi yang umumnya diterima orang meski tidak disertai bukti keandalan atau kesahihan. Umpamanya:
- Ada suatu kumpulan pengetahuan dan keterampilan penting tertentu yang musti dipelajari anak-anak;
- Tempat terbaik bagi sebagian besar anak untuk mempelajari unsur-unsur ini adalah sekolah formal; dan
- Cara terbaik supaya anak-anak bisa belajar adalah mengelompokkan mereka dalam kelas-kelas yang ditetapkan berdasarkan usia mereka (Vernon Smith, dalam, Paulo Freire, dkk, 1999 : 165).
Ciri yang dikemukan Vernon Smith ini juga dialami oleh pendidikan Islam di Indonesia sampai dekade ini. Misalnya: Sebagian Pesantren, Madrasah, dan lembaga-lembaga pendidikan Islam yang lain masih menganut sistem lama, kurikulum ditetapkan merupakan paket yang harus diselesaikan, kurikulum dibuat tanpa atau sedikit sekali memperhatikan konteks atau relevansi dengan kondisi sosial masyarakat bahkan sedikit sekali memperhatikan dan mengantisipasi perubahan zaman, sistem pembelajaran berorientasi atau berpusat pada guru. Paradigma pendidikan tradisional bukan merupakan sesuatu yang salah atau kurang baik, tetapi model pendidikan yang berkembang dan sesuai dengan zamannya, yang tentu juga memiliki kelebihan dan kelemahan dalam memberdayakan manusia, apabila dipandang dari era modern ini.
Konsep pendidikan modern (konsep baru), yaitu ; pendidikan menyentuh setiap aspek kehidupan peserta didik, pendidikan merupakan proses belajar yang terus menerus, pendidikan dipengaruhi oleh kondisi-kondisi dan pengalaman, baik di dalam maupun di luar situasi sekolah, pendidikan dipersyarati oleh kemampuan dan minat peserta didik, juga tepat tidaknya situasi belajar dan efektif tidaknya cara mengajar (Dimyati Machmud, 1979: 3). Pendidikan pada masyarakat modern atau masyarakat yang tengah bergerak ke arah modern (modernizing), seperti masyarakat Indonesia, pada dasarnya berfungsi memberikan kaitan antara anak didik dengan lingkungan sosial kulturalnya yang terus berubah dengan cepat.
Shipman (1972) yang dikutip Azyumardi Azra bahwa, fungsi pokok pendidikan dalam masyarakat modern yang tengah membangun terdiri dari tiga bagian:
- Sosialisasi
- Pembelajaran (schooling), dan
- Pendidikan (education).
Pertama, sebagai lembaga sosialisasi, pendidikan adalah wahana bagi integrasi anak didik ke dalam nilai-nilai kelompok atau nasional yang dominan. Kedua, pembelajaran (schooling)mempersiapkan mereka untuk mencapai dan menduduki posisi sosial-ekonomi tertentu dan karena itu, pembelajaran harus dapat membekali peserta didik dengan kualifikasi-kualifikasi pekerjaan dan profesi yang akan membuat mereka mampu memainkan peran sosial-ekonomi dalam masyarakat. Ketiga, pendidikan merupakan ‘education’ untuk menciptakan kelompok elit yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan besar bagi kelanjutan program pembangunan (Azyumardi Azra, dalam Marwan Saridjo, 1996: 3).
Konsep apapun yang dipakai dalam pendidikan, yang jelas harus sejalan dengan dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam UU Sisdiknas Pasal 3, yaitu pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tujuan Pendidikan Nasional harus sejalan dengan Tujuan Nasional negara kita yang termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Jadi, konsep pendidikan, tujuan pendidikan nasional dan tujuan nasional harus sejalan beriringan. Konsep pendidikan mengacu pada tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional sudah jelas harus mengacu pada tujuan nasional. Ketiganya harus saling keterkaitan agar proses pendidikan mencapai cita-cita bangsa.